Blog

Latar Belakang Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Model MPP di Indonesia

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan adanya MPP, masyarakat tidak sekadar mendapatkan pelayanan, tetapi dapat merasakan layanan publik yang lebih nyaman dan memuaskan. Hal ini merupakan salah satu wujud nyata Gerakan Indonesia Melayani, yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 12/2016. Dalam hal ini, Kementerian PANRB mendapat mandat untuk mengkoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani (GIM), sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), yang meliputi lima Gerakan. Empat gerakan lainnya adalah  Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.

Gerakan Indonesia Melayani dilatarbelakangi oleh permasalahan bahwa pelayanan publik di tanah air belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, sehingga pemerintah perlu meningkatkan dan memperbaikinya. “Dengan adanya gerakan ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah yang memiliki tugas utama melakukan pelayanan umum,” ungkap Diah di sela-sela mendampingi Menteri PANRB dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur, Senin (06/08).

GIM memiliki 10 fokus. Pertama, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDMASN). Kedua, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum. Ketiga, penyempurnaan Standar Pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Keempat, penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance based management system) Aparatur Sipil Negara.Kelima, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntable dan responsif. Keenam, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi) Ketujuh, penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi). Kedelapan, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik. Kesembilan, Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik. Kesepuluh,  penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

MPP pada dasarnya merupakan pengintegrasian pelayanan publik dari daerah dengan berbagai pelayanan publik instansi pemerintah pusat, BUMN dan kalau mungkin swasta,  boleh jadi merupakan model pelayanan terpadu generasi ketiga. Generasi pertama adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kini MPP. Konsep MPP ini terinspirasi dari Public Service Hall (PSH) yang ada di Georgia, yakni pusat pelayanan terpadu dan terintegrasi, baik antar kementerian maupun dengan pemerintah lokal. Sejak tahun 2018, Kementerian PANRB terus mendorong sejumlah pemda untuk menerapkan konsep MPP di daerahnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia mulai berlomba-lomba untuk membuat MPP di daerahnya masing-masing. Hal ini menunjukkan niat serta usaha yang baik dari pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Meski demikian, tantangan di masing-masing daerah dapat sangat berbeda dalam proses pembangunan MPP.

© Iwan Rmx. All Rights Reserved.