Blog
Pentingkah Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Memberikan Pelayanan Prima (Excellent Service)
Pemerintah wajib memberikan pelayanan prima kepada publik, hal ini dikarenakan menerima pelayanan yang terbaik adalah hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Pelayanan publik oleh birokrasi merupakan satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Keterampilan pelayanan di sektor publik harus cerdas berurusan dengan kompleksitas kebutuhan warga, harus cerdas membangun instansi yang berkinerja tinggi di bidang pelayanannya dan harus cerdas memahami kebutuhan layanan dari kelompok-kelompok masyarakat. Pelayanan prima dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian layanan yang terbaik, baik itu dalam bentuk jasa maupun barang dengan memenuhi semua kebutuhan agar dapat memberikan kepuasan kepada pelanggannya.
Pelayanan prima pada dasarnya sudah menjadi tanggungjawab dan harus dilaksanakan oleh pemberi layanan sesuai dengan standar dan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Karena pelayanan itu sendiri mempunyai tujuan dengan memberikan pelayanan yang terbaik, efektif dan efesien untuk pelanggannya, dan ketika pelayanan prima tidak dapat berjalan sesuai dengan standar yang ada, akan menimbulkan ketidakpuasaan bagi penerima layanan itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 10 poin b, Pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dan mengabdi pada negara. Dalam bekerja output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang kita layani, bisa dalam bentuk kepuasan terhadap output fisik (infrastuktur) maupun jasa (pelayanan).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas atau prima merupakan salah satu ciri tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governence). Memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan menjadi target Pemerintah yang harus dicapai setiap penyelenggara pelayanan publik, agar dapat memberikan kepuasan kepada pengguna layanannya.
Namun, tidak seperti membalikkan telapak tangan, memberikan pelayanan yang baik butuh kerja keras, kemauan untuk berubah, berusaha memperbaiki diri, dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Seluruh komponen atau pihak yang terkait dan yang bertanggung jawab dalam tugas layanan publik harus senantiasa konsisten menerapkan pelayanan prima dalam setiap melaksanakan tugasnya.